Regulasi dan Informasi

INFORMASI PENTING BUAT PANITIA
(Kutipan dari Website LKPP)

JAKARTA–Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bertempat di Auditorium BPK, Kamis (10/2).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Utama LKPP, Eiko Whismulyadi, disaksikan Ketua BPK Hadi Poernomo, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kepala LKPP Agus Rahardjo dan Ketua KPPU Tresna P Soemardi serta para pimpinan lembaga/ kementerian terkait.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPK berwenang meminta data/ dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) atau pihak lain yang terkait. MoU ini berisi tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu poin dalam MoU tersebut adalah upaya terwujudnya sinergi dengan auditee melalui strategi link & match data.

Paska kesepakatan bersama tersebut, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee (e-auditee). Dari pusat data itu BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam upaya pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya mengatakan, selain mempermudah pelaksanaan pemeriksan keuangan BPK, e-audit juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. “E-audit ini dikembangkan untuk kebaikan bersama dalam mengelola negara. Hal ini untuk pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” paparnya.

Saat yang sama, Menteri Keuangan Agus Matowardojo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memberikan dukungan diterapkannya sinergi berupa pemeriksaan secara online atau e-audit tersebut. Menurut Agus, Kemenkeu sebagai auditee telah membangun sistem informasi di bidang keuangan untuk akses data yang makin baik dalam rangka meningkatkan opini BPK terhadap laporan keuangan negara.

Walhasil, sinergi tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat, yakni 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efeisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4) mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5) mengoptimalkan pemeriksaan kinerja