Lengkapi Siklus Pengadaan Dengan Rencana Umum Pengadaan

MAKASSAR—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sosialisasikan Pedoman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah di hadapan Sekretaris Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Sulawesi, Maluku dan Papua, Senin- Rabu (10-12/10/11).

“Saat ini Pedoman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dirasa perlu dan penting untuk disosialisasikan, agar mengerti dan memahami perencanaan pengadaan. Hal ini karena penunjukan langsung pada akhir tahun belanja modal kendaraan meningkat di daerah”, ujar Kasubdit Kementerian Bidang Perekonomian dan Kesra LKPP, Eko Rinaldo Octavianus.

Dalam Keppres No.80 tahun 2003 hanya memuat pelaksanaan pengadaan saja, sedangkan di Perpres No.54 tahun 2010 jauh lebih komprehensif karena memuat proses perencanaan, pelaksanaan , manajemen kontrak dan manajemen aset. Rencana Umum Pengadaan mencoba melengkap siklus pengadaan secara utuh.

“Dalam Perpres  No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsepsi pengadaan barang/jasa berbeda dengan Keppres No.80 tahun 2003”, ungkap Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Bima Haria Wibisana dalam sambutan pembukaannya.

Rencana Umum Pengadaan sendiri merupakan amanat dari Perpres No.54 tahun 2010 Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing”. Rencana Umum Pengadaan sendiri menjadi kewenangan Pengguna Anggaran (PA).

Tidak hanya Rencana Umum Pengadaan, LKPP juga sosialisasikan Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah. “Selama ini harga kendaraan pemerintah lebih mahal dari pada kendaraan pelat hitam”, tegas Direktur Perencanaan Pengadaan RAPBN, Tubagus A. Choesni.

Pasal 38 ayat (5) huruf e Perpres No. 54 tahun 2010 berbunyi  agar ‘Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat’, LKPP mencoba mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan amanat tata nilai pengadaan dan memberikan pemahaman kepada K/L/D/I.

Setiap bulannya LKPP melakukan negosiasi dengan penyedia kendaraan yang  menghasilkan harga acuan tertinggi dan diumumkan di portal pengadaan nasional. Dengan Rencana Umum Pengadaan dan Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah diharapkan keterlambatan pengadaan yang beimbas pada lambatnya penyerapan akan dapat teratasi. “Diharapkan pengadaan kendaraan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien”, tambah Choesni.